Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

31 Juli 2018 Batas Akhir Emis Madrasah 2017/2018


31 Juli 2018 Batas Akhir Emis Madrasah 2017/2018
31 Juli 2018 Batas Akhir Emis Madrasah 2017/2018 – Dengan beredarnya surat resmi dari Kementerian Agama Republikk Indonesia melalui direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 2575/Dj`I/0T.01/07/2018 yang di tujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Direktur KSKK Madrasah, Direktur PD-Pontren, Direktur PAI.
Dalam surat tersebut ada 3 poin yang sangat penting yang harus di ketahui oleh madrasah khususnya Operator Madrasah,  3 poin diantaranya adalah :

  1. Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pesantren Penyelenggara Paket, Pendidikan Diniyah formal dan satuan pendidikan Muadalah), Guru PAI dan pengawas yang belum menyelesaikan pelaporan data EMIS periode semester genap TP 2017/2018 masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan hingga tanggal 31 Juli 2018 pukul 24.oo WIB.
  2. Sehubungan dengan hal sebagaimana di maksud pada poin (1), para Direktur agar segera berkoordinasi dengan kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Seluruh Indonesia (c.q masing-masing kepala Bidang Terkait) untuk memastikan pelaporan data EMIS periode semester genap TA 2017/2018 dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan di atas.
  3. Selanjutnya Ditjen Pendidikan Islam melalui Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Setditjen Pendidikan Islam akan melakukan persiapan pemutakhiran data EMIS periode semester Ganjil 2018/2019  yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada akhir Bulan Agustus 2018.

 Download Surat Resmi Tentang Batas Akhir Emis Online TP 2017/2018 melalui tautan di bawah ini :


Posting Komentar untuk "31 Juli 2018 Batas Akhir Emis Madrasah 2017/2018"